Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut bahwa tersangka penipuan pengecer (reseller) ponsel Rihana-Rihani berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali selama pelarian.

“Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Greenwoods, di Tangerang Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kemudian, mereka berpindah ke Apartemen, di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan dan berpindah lagi ke Apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.

“Yang terakhir ini, baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” ucap Hengki.

Hengki menjelaskan keduanya berpindah-pindah lokasi tempat tinggal secara random atau secara acak untuk menghindari kejaran dari pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi sebut si kembar gunakan media sosial untuk tipu para korban
Penampilan kedua tersangka Rihana dan Rihani saat digiring menuju konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka kasus penipuan pengadaan ponsel untuk dijual kembali, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.

Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan polisi sehingga sering berpindah-pindah apartemen.

"Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang dicari oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.

Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen Kabupaten Tangerang, Selasa ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya proses cekal si kembar agar tak ke luar negeri

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023