"Karena tergugat belum hadir, akan disampaikan surat panggilan kedua,"
Semarang (ANTARA) - Paguyuban Melanesia Corruption Watch menggugat Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno atas kebenaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat.
"Karena tergugat belum hadir, akan disampaikan surat panggilan kedua," kata hakim.
Menurut dia, pemanggilan terhadap tergugat sudah dilayangkan melalui pos dan terdapat tanda terima pengiriman.
Atas ketidakhadiran tergugat tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang pada dua pekan ke depan untuk memberi kesempatan tergugat hadir dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersyad, mengatakan, terdapat dugaan kejanggalan dalam harta kekayaan yang disampaikan oleh Dirut Bank Jateng tersebut.
Menurut dia, jumlah harta Dirut Bank Jateng dalam LHKPN terakhir pada 2021 tercatat mencapai Rp27,4 miliar.
"Ada dugaan ketidakwajaran jumlah harta Dirut Bank Jateng," katanya
Dalam laporan tersebut, lanjut dia, Supriyatno melaporkan kepemilikan sebuah motor besar dengan nilai mencapai Rp550 juta.
Ia menduga pimpinan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut memiliki gaya hidup mewah.
Selain itu, kata dia, Supriyatno juga belum melaporkan LHKPN tahun 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan itu diminta menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyimpangan dalam LHKPN.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023