Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili gugatan yang dilayangkan paguyuban Melanesia Corruption Watch terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) orang nomor satu di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Dalam sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua, Suprayogi, di Semarang, Selasa, sang wali kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum Melanesia Corruption Watch yang hadir dalam sidang itu. Hakim selanjutnya menunda sidang untuk kembali melayangkan panggilan terhadap tergugat.
Baca juga: Wali Kota Semarang optimistis investasi naik pascapandemi COVID-19
"Ditunda dua pekan untuk memberi kesempatan tergugat memenuhi panggilan agar hadir pada sidang selanjutnya," kata Suprayogi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersyad, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ini berkaitan dengan kebenaran LHKPN yang disampaikan Rahayu.
Menurut dia, kata dia, dari LHKPN yang terakhir kali dilaporkan pada 2021, terdapat beberapa laporan yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Wali Kota Semarang pastikan perbaikan infrastruktur geliatkan industri
Ia mencontohkan politikus PDIP tersebut melapor hanya memiliki dua sepeda motor dengan harga total Rp5,5 juta. "Agak tidak masuk akal kalau wali kota yang punya dua sepeda motor dengan nilai hanya Rp5,5 juta," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Rahayu juga belum menyampaikan LHKPN tahun 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Wali Kota Semarang dorong ekspor produk olahan pertanian
Dalam permohonan gugatan tersebut, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk melakukan pemeriksaan faktual atas LHKPN yang disampaikan dan mengambil tindakan hukum jika memang ditemukan penyimpangan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023