Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan memeriksa ketat pesawat-pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan haji tahun 1434 H/2013 M agar tidak timbul masalah-masalah teknis maupun kecelakaan.
"Pemeriksaan kelaikan pesawat udara yang akan digunakan untuk angkutan haji berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dilaksanakan sesuai dengan standar Standar Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 192," kata Menhub Mangindaan dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, adapun pemeriksaan berdasarkan CASR meliputi kondisi pesawat, pelaksanaan airworthiness directive, komponen status (life limited components, engine, pesawat), riwayat perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya) dan dokumen-dokumen pesawat udara lainnya.
Sedangkan pesawat yang akan digunakan, tambahnya, harus memenuhi kriteria seperti berikut:
1. Pesawat udara yang dioperasikan minimal produksi tahun 1995, kecuali Boeing 747, minimal 1991. 2. Pesawat udara yang dioperasikan harus memenuhi standar kelaikan udara sesuai dengan peraturan penerbangan sipil negara asal pesawat didaftar, yang dibuktikan dengan surat kelaikan udara (CoA) dan bukti perawatan berkala.
3. Perusahaan penerbangan menyampaikan data pesawat udara dan dokumen penyewaan pesawat udara sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat udara dari negara asal pesawat disewa.
"Adapun jenis pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji antara lain Air Bus A330, A340, Boeing 747-400, Boein 747-ER dan B-777 dengan kepasitas tempat duduk antara 325-455 penumpang," kata Mangindaan.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013