Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan usulan perubahan (amendemen) terbatas Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut Ikhwan Mansyur Situmeang dari Bagian Hubungan Antar-Lembaga dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPD RI di Jakarta, akhir pekan lalu, usulan amendemen Pasal 22D UUD 1945 ditandatangani Ketua DPD, Ginandjar Kartasasmita, dalam surat bernomor DPD/HM.310/295/2006 tertanggal 8 Juni 2006 dengan lampiran satu berkas usulan perubahan. Usul amendemen pada prinsipnya memperkuat kewenangan legislasi DPD seperti sistem strong bicameralism yang berlaku di negara lain yang dirumuskan dalam tata cara hak untuk menolak (veto) RUU yang berkaitan dengan daerah, mengembalikan ke DPR atau menunda pemberlakukannya. Isi surat pimpinan DPD menyatakan sejak tahun 1999 hingga 2002 MPR telah mengubah empat kali UUD 1945 sehingga melahirkan DPD dengan anggota yang dipilih rakyat langsung. Keberadaan lembaga representasi daerah tersebut diharapkan dapat menjembatani kepentingan antara pusat dan daerah serta memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah melalui serangkaian kebijakan nasional. Selain itu, keberadaan DPD diharapkan memperkuat sistem parlemen yang dapat memperkuat demokrasi di negeri ini. Namun dengan rumusan Pasal 22D UUD 1945, DPD berpendapat, kewenangan DPD sangat terbatas sehingga menyulitkan untuk memenuhi harapan reformasi sistem politik yang telah melahirkan perubahan UUD 1945. Karena itu, sejak awal seluruh anggota DPD telah bersepakat membangun peran optimal DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945. Secara konstitusional, menurut DPD, ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 memungkinkan amandemen sebab bunyi pasal itu menyatakan bahwa usulan perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, DPD menyampaikan usulan perubahan yang ditandatangani seluruh anggota DPD yang berjumlah 128, termasuk dua anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Utara yang telah meninggal akibat kecelakaan pesawat Mandala Airline di Bandara Polonia, Medan, yakni Raja Inal Siregar dan Abdul Halim Harahap serta anggota DPD pengganti antarwaktunya, Parlindungan Purba dan Lundu Panjaitan. DPD menyadari usulan tersebut belum memenuhi ketentuan konstitusi. Namun, usulan tetap disampaikan agar pimpinan dan segenap anggota MPR dapat mengetahui pandangan dan harapan DPD mengenai tugas dan fungsi DPD pasca-amendemen. Apabila usulan perubahan dimaksud telah memenuhi ketentuan, DPD akan mengajukan kembali usulan serupa untuk dapat diproses lebih lanjut di Sidang Paripurna MPR, yakni joint session DPD dan DPR. "Kami mohon kesediaan pimpinan MPR kiranya dapat menyampaikan kepada seluruh anggota MPR usulan perubahan UUD 1945 yang diajukan oleh anggota DPD," demikian pimpinan DPD dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan MPR. DPD menyatakan, untuk mengefektifkan posisi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah serta meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan khususnya mengembangkan sistem checks and balances, DPD mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 22D UUD 1945. Usulan perubahan tersebut didasarkan pada hasil kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR periode 1999-2004. Selain itu, DPD juga mengusulkan peningkatan peran DPD dalam bidang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu yang menjadi bidang kewenangan DPD. Hasil pengawasan DPD kelak tidak hanya disampaikan kepada DPR tetapi juga pemerintah. Usulan yang diajukan pada Pasal 22D ayat (2) ditambah dengan kalimat "dapat menyetujui" atau "menolak" dan "yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat". Bunyi selengkapnya "Dewan Perwakilan Daerah dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah: pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; serta disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama". Setelah ayat (2) ini, ditambah ayat baru sehingga urutannya menjadi ayat (3) dengan bunyi "Jika Dewan Perwakilan Daerah menolak rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyak, rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya". Ayat (3) lama ditambah kata "pemerintah" pada akhir ayat sehingga urutannya menjadi ayat (4) dengan bunyi "Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama; serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah". Adapun urutan ayat (4) lama menjadi ayat (5). Di akhir surat, pimpinan DPD mengharapkan perhatian dan kerja sama pimpinan MPR untuk menggolkan usulan amendemen Pasal 22D UUD 1945 itu. (*)

Copyright © ANTARA 2006