Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menyebut 1.000 lebih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mendapatkan label atau sertifikasi halal.
"Dari tahun 2022, kami dari LP3H IAIN Palangka Raya sudah mendaftarkan 1.000 lebih produk UKM dari Kalteng untuk mendapatkan label halal," kata Ketua Pusat Kajian Halal LP3H IAIN Palangka Raya, Dr Atin Supriatin, di Palangka Raya, Selasa.
Atin menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi keharusan.
"Maka dengan itu, kami terus mendorong UMKM di Kalteng agar tidak perlu ragu untuk mendaftarkan produk-produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal," kata Dosen Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (PMIPA) IAIN Palangka Raya tersebut.
Pentingnya sertifikat halal pada produk salah satunya untuk memudahkan dan memberi jaminan pada konsumen membeli produk sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta prosesnya.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik," ujarnya.
Atin menerangkan, LP3H IAIN Palangka Raya akan memberikan pendampingan terhadap pelaku UMKM untuk mendapatkan label dan sertifikasi halal tanpa ada pungutan biaya atau gratis, dengan ketentuan pada produk tersebut tidak ada unsur hewan yang disembelih.
"Kalau untuk produk yang ada unsur hewan yang disembelih, itu mendaftarkannya melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan itu ada biaya tersendiri," tuturnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, beberapa persyaratan yang harus disiapkan yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP dan NIK, nama dan jenis produk.
Kemudian daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengelolaan produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, dan mengisi formulir pendaftaran daring di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.
"Bagi pelaku UMKM yang kesulitan dalam melakukan pengurusannya, bisa hubungi kami atau pendamping dari LP3H yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan, dan BPJPH Pusat, untuk Kalteng memberikan 1000 kuota setiap bulan," kata Antin.
Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Palangka Raya, Dr Abdul Helim mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendorong terbangunnya ekonomi syariah di Kalimantan Tengah, salah satunya yakni dengan adanya LP3H tersebut.
"Perkembangan ekonomi syariah di Kalteng terus berkembang, ya salah satunya dengan banyaknya produk-produk lokal yang berlabel dan bersertifikat halal," kata Abdul Helim.
Baca juga: Kemendag berkomitmen dukung UMKM ajukan pemeriksaan kehalalan
Pewarta: Rendhik Andika/M Husein Asy'ari
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023