Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan bahwa empat oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang pesta minuman keras (miras) di Pos Pol PP Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengundurkan diri.
"Dia (anggota Satpol PP) itu tidak dipecat, dia itu tidak diberhentikan, dia yang ingin berhenti. Karena aturan itu telah ada di dalam perjanjian kontrak kerja mereka," kata Iwan di Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan, empat petugas Satpol PP tersebut berstatus pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam kontrak kerja, kata dia, setiap pegawai wajib mengundurkan diri jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Menurut dia, lain halnya jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membutuhkan proses panjang untuk menjatuhi hukuman disiplin.
"Jadi jangan bertanya kami harus apa, kecuali ASN ya, ASN mungkin ada tahapan dan mungkin kami akan ber-statement banyak. Kali ini kan pegawai OS (outsourcing). OS itu kan setiap tahun harus tanda tangan," kata dia.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku telah menginstruksikan Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif karena berkaitan dengan jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan terhadap empat anggotanya.
"Ini harus hati-hati karena nanti kaitannya dengan hukuman disiplin terhadap keempat orang ini yang memang jelas pesta miras akan ada perlakuan khusus, pasti ini akan diberikan sanksi oleh kita," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi Satpol PP Kabupaten Bogor. Karena, menurut dia, pengawasan terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran, tidak berjalan maksimal.
Video anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang sedang pesta miras ini beredar di beberapa akun media sosial Instagram dan WhatsApp Grup milik warga Bogor.
Video berdurasi 14 detik itu direkam oleh satu dari empat petugas yang sedang berjaga di Pos Kantor Bupati Bogor, Cibinong. Dalam tayangannya, terdapat dua botol miras dan tiga gelas di atas meja tempat para petugas berjaga.
Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya Aceh ditahan langgar Qanun
Baca juga: Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin kost mewah di Setiabudi
Baca juga: Satpol PP tingkatkan peran cegah tindak kejahatan di masyarakat
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023