Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
"Dikarenakan pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet," kata Bamsoet dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi. Hal itu, kata dia, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jangan tergoda iming-iming pinjaman online ilegal
Baca juga: OJK: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp126 triliun
Lebih lanjut, Bamsoet meminta pemerintah meningkatkan langkah-langkah edukasi untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi digital, khususnya mengenai keuangan di ranah online atau daring.
Baca juga: OJK catat terdapat 4.061 pengaduan investasi dan pinjol ilegal per Mei
Di samping itu, Bamsoet juga meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
"Dikarenakan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama," ucap dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023