Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan
Polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya
Mario Dandy jadi tersangka kasus pencabulan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hengki menjelaskan, penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca selengkapnya
Dua tersangka praktik aborsi ilegal di Kemayoran merupakan residivis
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, dua tersangka praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan residivis yang telah menjalani hukuman karena kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, menjelaskan, dua dari sembilan tersangka, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) sebagai asisten pernah terlibat dalam praktik aborsi.
Komarudin mengungkapkan, keduanya pernah mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya terlibat dalam klinik aborsi ilegal.
Kemudian mereka menjalani hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022.
Baca selengkapnya
Aborsi di Kemayoran hanya berlangsung 10 menit per pasien
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, aborsi ilegal di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, hanya berlangsung rata-rata 5-10 menit untuk satu pasien.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, informasi tersebut berasal dari salah satu tersangka, SN (51) sebagai eksekutor aborsi, saat pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
"Pengakuan dari SN untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit. Kemudian, diistirahatkan, dibuatkan teh manis, (pasien) tidur-tidur sebentar," kata Komarudin.
Baca selengkapnya
Imigrasi tahan empat WNA yang resahkan penghuni apartemen di Jakut
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menahan empat pria berkewarganegaraan asing berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) di ruang detensi Kantor Imigrasi setempat karena meresahkan penghuni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu di Jakarta Utara, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut telah mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen.
Menurut Firman, masyarakat yang tinggal di apartemen tersebut merasa tidak nyaman dengan keempat WNA yang diduga berasal dari Nigeria tersebut.
"Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut," kata Firman.
Baca selengkapnya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023