Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memastikan warganya hingga kini aman dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk bagi pekerja migran Indonesia, khususnya warga Kabupaten Kediri.
"Terkait TPPO yang marak dalam tiga bulan terakhir, saya sudah komunikasi dengan Sekda dan meminta agar pahlawan devisa di luar negeri itu harus dipastikan dulu (datanya) dan dipastikan mereka cukup terlindungi," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Senin.
Pihaknya juga sudah menugaskan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri untuk mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan memastikan mereka bisa mendapatkan perlindungan.
"Karena WNI itu tetap dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai ada warga di luar negeri yang terlibat atau menjadi korban dalam TPPO," kata dia.
Soal TPPO yang dari Kabupaten Kediri, Mas Bup, sapaan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan hingga kini belum menerima laporan warga dari kabupaten ini menjadi korban.
Namun, dirinya berharap tidak ada warga dari kabupaten ini yang menjadi korban TPPO.
Komitmen soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juga pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
Presiden menekankan, pemberantasan TPPO penting dibahas di KTT ASEAN karena korban kejahatan ini merupakan rakyat ASEAN, termasuk sebagian besar warga negara Indonesia (WNI). KTT ASEAN juga menyepakati kerja sama dalam pemberantasan TPPO ini.
Presiden juga menyampaikan sejumlah TPPO yang berhasil diungkap negara-negara ASEAN. Salah satunya adalah pada 5 Mei 2023. Otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara. Sebanyak 143 warga di antaranya adalah dari Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.
Sementara itu, dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari tahun 2007 hingga 2023 terdapat 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Sedangkan, yang terdata hanya 4,6 juta dan 4,3 juta sisanya tidak masuk dalam sistem komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia.
PMI yang tidak terdata terindikasi ditempatkan secara nonprosedural dan berpotensi mengalami berbagai macam eksploitasi. Hal tersebut dibuktikan dengan jenazah WNI yang kembali ke Tanah Air akibat TPPO dalam setahun mencapai lebih dari 1.900 orang menurut data BP2MI.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023