Jakarta (ANTARA Newa) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa saksi-saksi terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Anas Urbaningrum mulai Rabu (5/3/13).
Dalam seminggu pertama tugasnya, Komite Etik telah mengumpulkan data atas kebocoran Sprindik, dan KPK sudah mendapatkan rekonstruksi awal, menyiapkan hukum acara, dan menyusun agenda.
"......mulai besok Komite Etik akan mulai memanggil para saksi yang relevan dengan bocornya Sprindik," kata Ketua Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Senin.
KPK resmi membentuk Komite Etik sejak Jumat (22/2) yang terdiri atas Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) sebagai ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK) yang menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota, Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi), Bambang Widjojanto (pimpinan KPK) dan Abdullah Hehamahua (penasihat KPK) sebagai anggota.
"Nama-nama saksi tidak bisa saya sebutkan sekarang tapi per hari akan ada agendanya, jadi semua pihak yang terkait akan kami undang," ungkap Anies.
Ia menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa dapat berasal dari pimpinan maupun media.
"Semua unsur pimpinan akan dimintai keterangannya satu per satu, sedangkan soal media dalam pemanggilan saksi akan muncul," tambah Anies.
Namun karena Komite Etik bukanlah lembaga projusticia maka menurut Anies, komite tersebut tidak dapat memaksa agar para saksi menaati panggilan pemeriksaan Komite Etik.
"Karena Komite Etik bukan institusi projusticia tapi ditujukan untuk menjaga standar moral dan etika maka Komite Etik berharap kepada pihak-pihak yang akan diundang untuk membantu Komite Etik karena tujuannya adalah menjaga agar institusi ini tetap punya standar moral tinggi," jelas Anies.
Ia mengaku bahwa sebagian pihak yang diundang sudah menyatakan siap untuk hadir tapi sebagian lain masih pikir-pikir.
"Karena itu kami himbau kepada pihak-pihak yang diundang untuk memenuhi undangan karena institusi ini punya standar etika yang tinggi," tambah Anies.
Dalam KPK sendiri ada 2 kode etik, pertama adalah kode etik untuk pegawai yang bila dilanggar menggunakan mekanisme pengawas internal dengan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kode etik dilanggar oleh pimpinan maka akan dibentuk oleh Komite Etik.
Sanksi bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik ditentukan oleh Komite Etik.
"Draft" Sprindik Anas itu sendiri beredar di masyarakat sejak Sabtu (9/2) yang memuat tanda tangan oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
KPK sebelumnya pernah membentuk Komite Etik ketika menangani kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin serta dan Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah menerima uang sehingga merekayasa kasus dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
(D017)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013