"Mahdiana ini sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi bernama Mahdiana untuk bepergian keluar negeri sejak 4 Maret 2013 untuk enam bulan mendatang, terkait dugaan tinda pidana pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

"Tanggal 4 Maret 2013 kami sudah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Mahdiana, saksi untuk tersangka DS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Mahdiana merupakan perempuan dan berprofesi sebagai wiraswasta, dan pencegahan itu dilakukan guna memudahkan proses penyidikan KPK dalam memintai keterangan yang bersangkutan.

"Mahdiana ini sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," ujarnya.

Djoko Susilo diketahui menikah dengan Mahdiana pada 27 Mei 2001 berakta nikah nomor 818/129/V/2001 Senin tanggal 14 Mei 2001.

Djoko juga diketahui menikahi Putri Solo 2008, Dipta Anindita di Kantor Urusan Agama (KUA) Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Desember 2008, dan istri pertamanya Suratmi di Madiun, Jawa Timur.

Dari dokumen Berita Acara Penyitaan (BAP) yang beredar di kalangan wartawan, KPK menyita buku nikah Djoko dengan Mahdiana pada tanggal 21 Februari 2013.

Penyitaan itu mengatasnamakan salah satu penyidik KPK bernama Sugeng Wahyudiyono.

Dalam dokumen itu disebutkan penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka DS.

Penyitaan dokumen itu disaksikan oleh Suprapto, staf  Tata Usaha KUA Kecamatan Pasar Minggu, dan Achmad Taufik dari penyidik KPK. Kedua nama orang tersebut dicatatkan dalam surat penyitaan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai penyitaan surat nikah DS itu, Johan Budi mengaku belum mengetahuinya. Dia mengatakan, akan mengcek terlebih dahulu terkait hal tersebut.
(T.I028)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013