Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik (KTP-e) yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.
Dengan demikian, lanjut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Baca juga: 4.880 pemilih pemula Mukomuko belum rekam KTP elektronik
Baca juga: Bawaslu Sleman: Banyak pemilih pemula yang belum miliki KTP-el
Data tersebut ditemukan Bawaslu usai mencermati data pemilih potensial tanpa KTP-el berdasarkan lampiran berita acara rekapitulasi data pemilih oleh KPU di tingkat provinsi.
Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga: KPU Banyuwangi apresiasi pemkab lakukan perekaman KTP pemilih pemula
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
"Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," tutur Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7).
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023