Tegal (ANTARA) – Bea Cukai Tegal menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sejumlah 8,2 juta batang, pada Kamis. 

“Peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujar Kepala Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan.

BMN yang dimusnahkan berasal dari 71 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 2 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp9.460.305.380,00 dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp6.058.594.501,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Yudi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin shredder dan kemudian dibakar. 

“Pemusnahan BMN dilaksanakan dengan penghancuran dan pembakaran bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse, Reduce dan Recycle," imbuhnya.

BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

"Kegiatan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan atau pembatasan maupun barang kena cukai ilegal," pungkas Yudi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023