Sumenep, Madura (ANTARA) - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di program acara “Gak Cuma Cangkru'an” yang ditayangkan secara live di Jawa Timur Televisi (JTV) pada Jumat (16/06). Kegiatan ini juga dilakukan sebagai optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam bidang penegakan hukum.


Kasudbit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan.


“Jadi alokasi alokasi DBH CHT terbesar adalah untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, sedangkan kesehatan masyarakat adalah 40% serta penegakan hukum 10%,” paparnya.


Dalam acara ini Bea Cukai Madura menguraikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan atas barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan modus-modus peredaran rokok ilegal di masyarakat.


“Bagi pelaku usaha rokok yang tidak memiliki lahan, nantinya dapat memanfaatkan fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang saat ini masih dalam proses pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ungkap Encep.


Sebelumnya (14/06), membahas ketentuan cukai tembakau iris Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi secara langsung melalui studio RRI Pro 1 Sumenep. Bea Cukai Madura menjelaskan, tembakau iris adalah tembakau rajang yang telah dicampur dengan bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau.


"Tembakau rajang yang dipanen oleh petani tidak dikenakan cukai, hanya tembakau rajang yang sudah diberikan tambahan bumbu atau saus saja, sehingga memiliki aroma tertentu yang mengakibatkan nilai bertambah. Tentu juga memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 02/BC/2023 tentang Ketentuan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat untuk Tembakau," jelas Encep.


Sementara itu, pada bulan Mei (22/05) Bea Cukai Madura turu hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Satpol PP Kabupaten Bangkalan bersama PCNU Bangkalan yaitu GP Ansor dan Banser. Bea Cukai Madura secara umum menyampaikan terkait barang kena cukai dan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


“Barang kena cukai merupakan barang yang diawasi dan dikendalikan peredaran hingga konsuminya di masyarakat. Berbeda dengan barang-barang yang dilarang di Indonesia seperti narkoba dan sejenisnya.”


Sosialisasi juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I kepada masyarakat di Bojonegoro terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam acara yang digelar oleh Satuan Satpol PP Provinsi Jawa Timur (14/06). Kegiatan ini pun melibatkan seluruh elemen masyarakat, di antaranya adalah FPPI, Komunitas Pramuka, akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha jasa ekspedisi, serta pegusaha di bidang industri hasil tembakau.


Encep menjelaskan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pemberantasan rokok ilegal untuk mendukung penerimaan negara dari sektor cukai dan alokasi DBH CHT yang optimal. Selain itu, sosialisasi tersebut juga merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Bea dan Cukai dan TNI AD.


“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBH CHT untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023