"Kami berharap kesadaran warga, pengunjung, pembeli untuk tidak menggunakan kantong plastik di pasar tradisional, bawa kantong belanjaan sendiri, termasuk belanja ikan dan daging," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Asep, pengurangan sampah plastik di pasar tradisional masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Hal itu mengingat kebutuhan penjual dan pembeli di pasar tradisional terhadap sampah plastik masih tinggi.
Baca juga: Sudin LH Jakbar sosialiasi pengurangan penggunaan plastik di sekolah
Asep menyebutkan, sosialisasi dan pengawasan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL kepada bisnis atau usaha modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar tradisional sudah dilakukan oleh DLH DKI sejak 2019.
Ditambah lagi, pasar tradisional menjual bahan pangan hasil pertanian, perikanan dan peternakan yang memang masih diperbolehkan untuk menggunakan plastik sekali pakai karena bahan pangan tersebut belum diberi kemasan apapun.
Sementara pada pasar modern, kata Asep, sayur-mayur dan aneka daging sudah dibalut rapi dengan plastik pembungkus makanan (wraping plastic) sehingga tidak diperlukan lagi menggunakan plastik sekali pakai.
Baca juga: DLH: Sebanyak 60 persen sampah berasal dari permukiman warga
Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
Pergub tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggencarkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, salah satunya meminimalisir timbunan sampah plastik dari sumbernya.
Asep.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023