Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR RI akan memanggil paksa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, karena sudah tiga kali tak menghadiri rapat kerja dengan komisi yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Komisi IX DPR RI akan memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ketidakhadiran Menteri BUMN pada rapat kerja untuk yang ke tiga kalinya, sesuai dengan pasal 72 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 190 Tata Tertib DPR," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.

"Hari ini juga kita kirim surat kepada Kapolri, tapi melalui pimpinan DPR," katanya usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan pejabat perusahaan negara di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa.

Menurut Ribka, Komisi IX DPR RI juga akan menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Kementerian Negara BUMN.

"Komisi IX DPR sepakat mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Kementerian BUMN terhadap permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan BUMN," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, banyak masalah ketenagakerjaan di perusahaan negara yang tak diselesaikan.

"Serikat pekerja di perusahaan yang ada dibawah BUMN mendatangi Fraksi Partai Demokrat. Mereka mengeluh karena masalah yang ada tak pernah diselesaikan Dahlan Iskan. Kami merasa perlu untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja tersebut," kata Nova.

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013