"Upah atas suatu pekerjaan merupakan hak bagi seorang pekerja, sama halnya dengan warga binaan yang sudah melaksanakan pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,"
Bukittinggi,- (ANTARA) -
Warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi, Sumatera Barat menerima premi atas hasil program pembinaan kemandirian berupa produk kerajinan bernilai jual, Senin.
 
"Upah atas suatu pekerjaan merupakan hak bagi seorang pekerja, sama halnya dengan warga binaan yang sudah melaksanakan pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Bukittinggi," kata Kepala Lapas Bukittinggi Marten di Simpang Empat, Senin.
 
Ia mengatakan warga binaan menerima premi atas kontribusi mereka kepada negara selama ini.
 
"Pemberian premi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.01-PP.02.01 Tahun 1990 tentang dana penunjang pembinaan narapidana dan insentif karya narapidana," katanya.
 
Ia menyebutkan omset laba usaha 60 persen dan 15 persen premi warga binaan serta 25 persen PNBP disetorkan ke negara setiap bulan.
 
"Pemberian premi ini juga dilakukan setiap bulannya. Kali ini sebanyak 11 warga binaan menerima premi atas karya yang dihasilkan melalui program pembinaan kemandirian," kata Marten.
 
Ia berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Bukittinggi.
 
"Pemberian upah atau premi kerja kepada warga binaan ini diharapkan bisa menambah motivasi dan semangat kerja bagi warga binaan mengingat banyaknya kegiatan yang dilakukan di Lapas selama ini," kata dia.
 
Beberapa kegiatan kemandirian di Lapas Bukittinggi antara lain kegiatan pertanian, perikanan, produksi mantel, produksi sandal hotel, kegiatan bengkel dan kuliner.
 
 

 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023