Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Mahfud MD, yang sekarang menjabat ketua Mahkamah Konstitusi, cocok menduduki posisi sebagai penasihat lembaga anti korupsi itu.
"Pak Mahfud kami anggap cocok sebagai penasihat KPK tapi tergantung apakah Pak Mahfud bersedia atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013 dan ia juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Oktober 2012 untuk menyatakan berhenti menjadi hakim konstitusi di akhir masa jabatan.
Di saat yang sama, KPK tengah mencari 4 orang untuk menjabat sebagai penasihat KPK periode 2013-2017.
"Hingga saat ini baru satu orang yang mendaftar, mungkin sosialisasinya belum luas tapi panitia seleksi akan melakukan jemput bola untuk mengajak tokoh-tokoh bergabung ke KPK," ungkap Johan.
Pembukaan pendaftaran penasihat KPK telah dibuka sejak Senin (25/2).
Tim pansel penasihat KPK terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).
Terdapat lima tahapan dalam seleksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaian kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki 2 orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang.
Namun satu penasihat KPK Abdullah Hehamahua sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan satu penasihat lain, Said Zainal Abidin telah menyampaikan secara lisan untuk tidak ingin lagi menjabat.
Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif.
Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S1), sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir.
(D017)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013