Kalau komisi memutuskan Agus masuk kategori calon lama, maka langsung Komisi mengembalikan nama Agus ke Presiden

Batam (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI akan menentukan nasib pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia, Selasa (5/3) malam.

"Besok malam kami akan rapatkan, mengenai pencalonan Gubernur BI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Senin.

Rapat itu, kata dia, untuk menetapkan apakah nama Agus Martowardojo diajukan Presiden sebagai nama lama atau nama baru.

Hal ini karena Agus sudah pernah diajukan Presiden pada pencalonan Gubernur BI tahun 2008. Padahal UU Perbankan mengatur Presiden harus mengajukan nama baru dalam pencalonan Gubernur BI.

"Kalau komisi memutuskan Agus masuk kategori calon lama, maka langsung Komisi mengembalikan nama Agus ke Presiden," kata dia.

Komisi XI juga akan meminta Presiden memasukan nama calon Gubernur BI yang baru.

Namun, sebaliknya, jika DPR menetapkan Agus diajukan sebagai nama baru, maka komisi akan melanjutkan proses seleksi.

Proses seleksi yang diterapkan adalah mengadakan uji kepatutan dan kelayakan.

Lalu, DPR akan menyusun agenda dengan meminta masukan dari PPATK dan Dirjen Pajak untuk mengumpulkan informasi.

"Informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui `track record` Agus Marto selama ini," kata dia.

Lalu DPR juga meminta pendapat akademisi, pelaku perbankan, dan lainnya mengenai calon Gubernur BI.

Setelah itu, DPR akan memanggil Agus Martowardojo sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk menyampaikan visi dan misi dirinya.

"Agus harus menyampaikan komitmen mulai membesarkan likuiditas domestik, hingga kasus pribadi," kata dia.

Ditanya mengenai dukungannya ke Agus, ia mengatakan secara pribadi akan memilihnya.

"Tahun 2008 saya memilih dia," kata Harry.

(ANT)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013