Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 550 ribu dolar AS dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terkait kasus korupsi dalam pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Pada 25 Februari disita KPK dari saudara Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebanyak 550.000 dolar AS yang dimasukkan ke dalam rekening bendahara KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada pemeriksaan hari ini, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu mengaku membuat berita acara pemeriksaan mengenai pengembalian uang yang ia terima terkait proyek Hambalang.
Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, saat ulang tahun Choel pada 28 Agustus 2010.
Selain itu Choel juga disebut menerima Rp2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, pada Mei 2010.
"Jadi uangnya diberikan dalam bentuk tunai berupa dolar AS," jelas Johan.
Namun, menurut Johan, uang itu masih harus divalidasi untuk dicari hubungannya dengan proyek Hambalang dan Choel yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Uang tersebut disita karena terkait Hambalang, tapi tidak serta merta orang itu berarti terlibat dalam Hambalang, sekarang sedang diproses bagaimana konteks uang dalam Hambalang jadi belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa orang itu bisa jadi tersangka atau tidak," tambah Johan.
Artinya, menurut Johan, KPK belum dapat menyimpulkan apakah penerimaan uang tersebut masuk dalam delik pidana.
(D017)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013