Padahal pemilik tidak pernah memeriksa"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan tiga pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Jakarta Selatan sebagai tersangka dugaan penggelapan investasi emas logam mulia seberat 51 kilogram senilai Rp30 miliar.
"Pelakunya diduga pegawai BRI sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu adalah AM yang menjalani penahanan, sedangkan dua orang lainnya HAS dan RA menderita sakit sehingga dirawat di salah satu rumah sakit.
Toni menjelaskan kejadian berawal saat seorang nasabah berinisial RD menginvestasikan logam mulia seberat 51 kilogram atau senilai Rp30 miliar melalui fasilitas "safety box".
Kemudian, nasabah itu berencana melakukan fidusia menjadi gadai sehingga dilakukan pemeriksaan, namun terjadi perubahan fisik.
"Padahal pemilik tidak pernah memeriksa," ujar Toni.
Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, Toni mengungkapkan penyidik kepolisian menduga ketiga pelaku menukarkan emas batangan milik RD itu.
(T014/M026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013