Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI hari ini akan menetapkan pengganti Mahfud MD sebagai hakim konstitusi yang berakhir masa jabatanya per 1 April 2013.

Anggota DPR Indra mengatakan Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon, yakni:

Prof Dr Arief Hidayat SH MS,
Dr Sugianto SH MH, dan
Dr H Djafar Albram SH MH SE MMBc KN CPN.

Ketiga calon ini akan menjalani tes secara bergantian, di mana Arief Hidayat akan menghadapi pertanyaan dari anggota Komisi III pada 10-.00-11.30 WIB, dilanjutkan DR Sugianto pada 11.30-13.00 WIB dan DR H Djafar pukul 14.00-15.30 WIB dan dilanjutkan pada jam 19.30 WIB sampai selesai akan dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.

"Insya Allah sekitar jam 20.30 WIB sudah ada penetapan calon hakim konstitusi yang terpilih sebagai pengganti Mahfud MD," kata Indra, di Jakarta.

Pada awalnya ada lima calon yang akan menjalani seleksi untuk menggantikan Mahfud MD, namun manatan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan DR Lodewijk Gultom SH MH mengundurkan diri.

Sebelumnya juga ada tokoh lain yang mundur sebelum diumumkan, yakni Ni`matul Huda karena tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

(J008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013