Sudah selesai (pengembalian uang), minggu lalu, besarannya KPK yang akan menyampaikan

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.

"Saya datang menghadiri panggilan KPK yang ketiga hari ini, masih untuk tersangka Pak Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng," kata pria yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng itu di gedung KPK Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini untuk mengklarifikasi pernyataan pengembalian uang kepada KPK.

"Saya belum tahu pasti tentang apa yang ditanyakan penyidik, tapi pastinya klarifikasi atas pernyataan saya untuk pengembalian dana yang saya maksud sebelumnya," katanya.

Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang yang ia terima terkait proyek tersebut pada pekan lalu.

"Sudah selesai (pengembalian uang), minggu lalu, besarannya KPK yang akan menyampaikan," katanya juga.

Pada pemeriksaan Selasa (12/2), Choel mengatakan akan mengembalikan uang yang ia terima dari Komisaris PT Global Daya Manunggal dan salah satu tersangka kasus ini, Deddy Kusdinar.

Choel mengatakan bahwa uang tersebut diberikan agar Herman diperkenalkan kepada sejumlah klien di pemerintah daerah pada Mei 2010 senilai Rp2 miliar, tapi bukan untuk diteruskan kepada kakaknya.

Ia juga mengaku bahwa pada hari ulang tahunnya 28 Agustus 2010, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar menitipkan uang dalam jumlah besar kepadanya dan dianggap sebagai hadiah ulang tahun, tapi Choel enggan mengungkapkan nilai uang yang ia terima.

Dalam korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013