Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.
Thamsir tampak datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aparat kepolisian.
Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini tampak sehat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012 silam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu selama 8 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman kurungan, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.
Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
Amar putusan yang dijatuhkan terhadap Thamsir itu, sudah melalui segala pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Hukuman tersebut diberikan kepada Thamsir karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu, Thamsir telah terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menikmati uang dari APBD dengan cara kasbon sebesar Rp46 miliar.
Terkait masih berkeliarannya Thamsir Rahman ini, sejumlah pejabat Lapas Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi. (FZR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013