Kedua belah pihak itu ada pertemuan. Jadi di situ yang ramai yang nonton

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memediasi pedangdut Dewi Perssik dan Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Cilandak Barat, Malkan, terkait penolakan daging sapi kurban agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

"Melalui mediasi kita bantu luruskan karena hingga kini mediasi belum ada kata sepakat," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Wahid menjelaskan, mediasi terkait ketidaksepahaman antara pedangdut dan Ketua RT itu digelar pada Kamis (29/6) di Masjid Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, dalam mediasi itu tidak terjadi keributan namun hanya sebagai pertemuan antara kedua belah pihak untuk menyamakan pemikiran.

Baca juga: Polrestro Jaksel utamakan keadilan restoratif perkara Dewi Perssik

Adapun peran pihak Kepolisian hanya menyediakan fasilitas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kedua belah pihak itu ada pertemuan. Jadi di situ yang ramai yang nonton," katanya.

Pihaknya menunggu pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak untuk membicarakan hal tersebut dalam waktu dekat.

Dewi Perssik menuturkan, pihaknya merasa sebagai warga di lingkungan tersebut membutuhkan rasa empati dari lainnya.

"Memang masjid bukan tempat titipan sapi, tapi aku mau tanya sama kalian semuanya yang punya rasa empati, hati dikit aja," ujar Dewi.

Baca juga: Polisi: Dewi Perssik belum damai dengan terlapor dugaan langgar UU ITE

Menurut Dewi, alasan menaruh sapi miliknya di masjid lantaran mengingat padatnya jam kerja hingga di rumahnya hanya ada perempuan.

Terlebih, dia sering membayar parkir kepada Ketua RT tersebut sehingga merasa tidak ada salahnya menitipkan sapi sebentar ke masjid.

"Katanya perlu pakan, parkiran dan dibersihkan katanya. Cuma beberapa jam apa saya enggak bisa ditolong," katanya.

Pada Rabu (28/6), artis Dewi Perssik melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan kekecewaannya kepada salah satu Ketua RT di Cilandak terkait daging sapi kurbannya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023