IJTI akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa, yang melakukan tindakan tersebut, diproses secara hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat desa terhadap wartawati Paser TV, Kalimantan Timur.
"IJTI akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa, yang melakukan tindakan tersebut, diproses secara hukum," kata Ketua IJTI Kalimantan Timur, Fitriansyah Adisurya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu malam.
Nurmila Sari (23), yang sedang hamil anak pertama, diancam dan dianiaya oleh sejumlah aparat desa ketika meliput konflik sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Para aparat desa tersebut tidak senang dengan keberadaan wartawan di lokasi kejadian, lalu menganiaya Nurmila hingga terjatuh dan terluka.
Pada saat kejadian, Nurmila bahkan sudah meminta kepada para aparat desa itu untuk tidak melakukan tindak kekerasan. Namun para pelaku tidak menanggapi dan terus menganiaya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Nurmila saat ini dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur.
Atas peristiwa tersebut, IJTI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.
(T.F013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013