Banjarbaru (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) menyebutkan pelaksanaan teknik modifikasi cuaca (TMC) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi setempat diperkirakan pada Juli mendatang.

Pelaksanaan TMC mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) selaku lembaga yang membidangi TMC.

“Kita sudah menggelar pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait, pelaksanaan modifikasi cuaca di langit Kalimantan Selatan masih menunggu arahan,” kata Raden Suria Fadliansyah di Banjarbaru, Jumat.

Ia menyebutkan TMC akan memanfaatkan awan potensial untuk mendatangkan hujan di langit Kalsel.

Baca juga: BPBD Kalsel: Publikasi media terkait karhutla bantu edukasi masyarakat

Baca juga: BPBD Kalsel siagakan lima posko cegah karhutla meluas


Dia menuturkan pelaksanaan teknik modifikasi cuaca (TMC) tersebut sebagai langkah menanggulangi maraknya kasus karhutla pada musim kemarau saat ini.

“Kalsel memasuki musim kemarau panjang, banyak kejadian karhutla sehingga kita membutuhkan rekayasa cuaca mendatangkan hujan,” ucapnya.

Raden mengungkapkan pihaknya menjalin komunikasi secara rutin dengan pihak BRG terkait jadwal pasti pelaksanaan TMC di Kalsel.

Pihaknya masih menunggu kedatangan helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPBD Kalsel mengajukan sebanyak dua helikopter patroli karhutla dan delapan helikopter “water bombing” untuk pemadaman karhutla jalur udara.

Raden mengatakan Kalsel didominasi wilayah yang sulit dijangkau transportasi darat sehingga ia berharap helikopter secepatnya didatangkan dari pusat.

Ia memperkirakan pihak BNPB mendatangkan dua helikopter terlebih dahulu pada awal Juli untuk memaksimalkan patroli karhutla jalur udara di Kalsel.

“Hingga hari ini total sebanyak 2.521 titik api telah menyebar di Kalimantan Selatan,” ujarnya.*

Baca juga: Relawan BPK menyelam ke sungai untuk isi air padamkan karhutla

Baca juga: Polres Banjarbaru Kalsel tangani kasus pidana karhutla

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023