...bila tidak logis maka rakyat akan tahu..."

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukum termasuk melakukan pembelaan dalam koridor proses hukum.

"Pandangan saya urusan hukum, saya berharap saudara Anas fokus dan bersiap diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi, disitu Pak Anas bisa lakukan apa yang bisa dilakukan dengan kuasa hukumnya, tentu KPK tidak akan menyatakan bersalah sampai proses di pengadilan selesai," kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu pagi.

Kepala Negara mengatakan dalam 10 hari terakhir ini situasi politik dalam negeri mengalami dinamika setelah ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua ini dipicu dengan ditetapkan saudara Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka oleh KPK, kemudian terjadi guliran masalah dan merambah ke ranah politik dan sekarang menjadi campur aduk antara hukum dan politik," kata Presiden.

Oleh karena itu Kepala Negara meminta kepada Anas Urbaningrum untuk fokus pada masalah hukum dan juga meminta semua pihak tidak mencampuradukkan antara dua hal tersebut.

"Saya tentu mengikuti dan memantau dinamika politik di negeri kita saat ini, tepatnya dinamika politik pada elit politik dan komunitas tertentu," kata Presiden.

Secara pribadi Presiden mengatakan Anas Urbaningrum pernah bersama-sama berjuang di Partai Demokrat dan bersama-sama anggota Partai Demokrat lainnya senang bila dalam proses hukum ternyata Anas tidak bersalah. Namun demikian Presiden mengatakan aturan hukum dan proses pengadilan harus dihormati serta transparan.

"Segala sesuatu akan berjalan secara transparan, bila tidak logis maka rakyat akan tahu, kita serahkan saja ke penegak hukum," kata Presiden.

Presiden didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri bertolak ke Jerman dan Hungaria pada Minggu pagi pukul 08.45 WIB untuk kunjungan kerja hingga akhir pekan depan.(P008/A011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013