Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas menangkap seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Pelaku adalah EI (40) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar, dalam keterangan diterima, Kamis.

Agus menyebutkan Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.

Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu benar miliknya.

"Pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Palas.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pemilik 5 kg sabu-sabu di Labuhanbatu Selatan
Baca juga: Polda Sumut tangkap pemuda bawa sabu di Bandara Kualanamu
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 29 kg sabu-sabu dari Malaysia di Sumut

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023