KPK itu canggih. Pertama, selalu berhasil membuktikan. Kedua, sesudah yang dihukum itu naik banding, tidak pernah dikabulkan bandingnya karena KPK sudah benar."

Semarang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang canggih karena selalu berhasil membuktikan dugaan kasus korupsi yang dibongkarnya.

"KPK itu canggih. Pertama, selalu berhasil membuktikan. Kedua, sesudah yang dihukum itu naik banding, tidak pernah dikabulkan bandingnya karena KPK sudah benar," katanya di Semarang, Jumat.

Hal tersebut diungkapkan pria kelahiran Madura, 13 Mei 1957 itu, usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 2013 yang digelar di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang.

Bahkan, katanya, kebanyakan orang yang kasus korupsinya dibongkar KPK sesudah kasasinya diajukan ke Mahkamah Agung (MA) hukumannya justru dinaikkan dari putusan peradilan sebelumnya.

Ia mengakui pada umumnya orang yang ditangkap KPK awalnya selalu membantah, tetapi hingga saat ini 100 persen KPK selalu bisa membuktikan di pengadilan atas kasus korupsi yang dibongkar lembaga tersebut.

"Sebelum ditangkap kan membantah semuanya, tetapi KPK menangkap dan menunjukkan faktanya lalu tanda tangan berita acara. Disetel kasetnya `Nih kamu tanggal sekian pernah ngomong begini, dan seterusnya`," katanya.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah-langkah yang dilakukan KPK karena tindak pidana korupsi memang harus dibabat habis secara tegas dan keras.

Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas Urbaningrum, ia menilai merupakan kasus pribadi Anas.

Akan tetapi, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) berempati atas kasus yang menimpa kadernya itu.

Menurut dia, KAHMI tetap berempati dan bersimpati atas kasus yang menimpa Anas Urbaningrum sehingga ikut menurunkan lembaga bantuan hukum dan keadilannya agar peradilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, kata dia, KAHMI tidak akan membela kasus korupsi sehingga LBH KAHMI sudah diinstruksikan agar hanya memberikan pendampingan dan tidak menjadi tim sendiri yang membela mantan petinggi Partai Demokrat itu.

"Kami sudah instruksikan LBH KAMHI untuk melakukan pendampingan dan tidak usah menjadi tim sendiri yang membela Anas, tetapi bergabung dengan tim yang sudah dibentuk atau ditunjuk oleh Anas," kata Mahfud. (ZLS/M029)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013