Dari tujuh perempuan yang diduga diperdagangkan oleh para tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur

Kendari (ANTARA) - Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak lima orang pria terancam 15 tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Sharir Hanafi dalam keterangan di Kendari, Rabu mengatakan pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.

"Kelimanya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Dia menyebut kelima tersangka yang ditangkap pihaknya yakni MF (18), A (19), M (37), S (21), MAR (22). Mereka diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan.

Kompol Sharir mengungkapkan dari tujuh perempuan yang diduga diperdagangkan oleh para tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks (PSK) dengan tarif bervariasi mulai Rp400 ribu sampai dengan Rp800 untuk sekali kencan.

Baca juga: Satgas Polda Sultra tangkap pelaku perdagangan orang di Kendari

"Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, ada yang ditangkap pada 14 Juni 2023, kemudian ada 21 Juni 2023. Mereka diamankan di hotel yang berbeda di Kota Kendari," jelasnya.

Ia membeberkan para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per sekali transaksi. Para tersangka mencari pemakai jasa ilegal itu dengan menggunakan salah satu aplikasi daring.

"Jadi, modusnya yaitu adalah eksploitasi seksual dengan cara menggunakan aplikasi. Kemudian, kami mendapat informasi dari masyarakat lalu kami melakukan patroli online hingga kami menemukan di dua tempat yang berbeda," jelasnya.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di rumah tahan Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Sharir menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi tersebut.

"Untuk hotel yang disinyalir sebagai tempat digunakan para pelaku, pemilik hotel diperiksa sebagai saksi. Namun perkembangannya nanti akan disampaikan," kata Kompol Sharir.

Baca juga: Polresta Kendari tangkap lima orang terkait TPPO saat berada di hotel
Baca juga: Polri ungkap modus baru TPPO lewat program magang mahasiswa ke Jepang

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023