Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, terkait dugaan korupsi dana tak tersangka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2003 dan 2004 senilai Rp3,5 miliar. Sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Abubakar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, selama enam jam pada Jumat. Ia keluar dari Gedung KPK melalui pintu belakang menuju mobil KPK yang membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kawalan dua mobil polisi dari Polsek Gambir. Abubakar tidak mau berkomentar kepada wartawan, ia bahkan menutup wajahnya dengan jas biru tua yang dikenakannya. KPK merasa perlu meminta bantuan pengawalan polisi karena belasan pendukung Abubakar menunggu pemeriksaannya di Gedung KPK. Pada Jumat pagi, mereka juga sempat berunjuk rasa di depan Gedung KPK membela Abubakar. Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Abubakar telah menyalahi pasal 2 PP No 105 tahun 2000 dan KepMendaggri No 29 Tahun 2002 tentang penggunaan dana tak tersangka. "Sesuai aturan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kondisi kritis seperti bencana alam. Namun, oleh yang bersangkutan diberikan kepada orang-orang dalam usahanya untuk memperbesar DAU yang datang dari pusat dan ada juga penggunaan SPJ yang tidak sesuai. Banyak lagi yang disalahgunakan olehnya," jelas Tumpak. Dalam pemeriksaan, Tumpak menjelaskan Abubakar juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri melalui perantara, untuk mengucurkan dana ke Kabupaten Dompu. Jumlah penyalahgunaan dana tak tersangka dari APBD 2003 DAN 2004 yang berkembang dalam penyidikan KPK baru sejumlah Rp3,5 miliar, namun Tumpak mengatakan angka itu akan bertambah karena KPK juga melakukan penyidikan untuk tahun anggaran 2005. Tumpak juga mengatakan, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap pejabat maupun perantara di beberapa departemen, yang menurut Abubakar, menerima dana tersebut. "Kami sedang melakukan penyidikan, tetapi belum bisa diungkapkan nama-namanya sekarang," ujarnya. Abubakar dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Kuasa hukum Abubakar, Syarifudin Ismail, mengatakan kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Namun, ia mengakui kliennya memperkaya orang lain karena menyerahkan uang dari dana tak tersangka kepada beberapa pejabat di Departemen Keuangan dan Depdagri dengan melalui perantara. Abubakar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Pada pemeriksaan 25 April 2006, ia mengaku membagikan dana tak terduga kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Dompu masing-masing mendapat Rp5 juta sampai Rp10 juta. "Mereka yang minta. Untuk uang sidang dan pembahasan laporan pertanggungjawaban," ujarnya. Uang yang diberikan kepada anggota DPRD itu, menurut dia, ada kuitansinya dan telah diserahkan kepada KPK. Selain dibagikan untuk anggota DPRD, Abubakar mengatakan dana tak terduga juga dipakainya untuk melakukan lobi ke pusat, seperti ke beberapa departemen. "Ada yang saya pakai untuk lobi-lobi ke pusat, ke macam-macam departemen. Kalau mereka bilang di sini ada uang, saya kejar," ujarnya. Dana yang digunakan untuk lobi ke departemen itu, menurut dia, sebesar Rp10 juta sampai Rp25 juta untuk setiap departemen. Abubakar juga mengatakan ia mengambil dana tak terduga untuk biaya dirinya mengikuti pelatihan Lemhanas. Ia mengatakan jumlah dana tak terduga yang telah habis digunakan sebesar Rp1,121 miliar. Jumlah tersebut juga digunakan untuk biaya penanggulangan bencana alam seperti angin puyuh, banjir, dan gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Dompu, sekitar 550 kilometer dari ibukota NTB Mataram. "Saya diduga salah karena tidak meminta bukti," ujarnya. Abubakar mengatakan pengeluaran tak terduga yang telah dilakukan selama dirinya menjabat, menurut penafsiran dia, sesuai dengan Keputusan Mendagri No 29 tahun 2002. Dalam pasal 56 Kepmen tersebut, lanjut dia, disebutkan dana tak terduga adalah dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam pasal-pasal anggaran lainnya. "Di ayat duanya disebutkan untuk bencana alam, dana sosial dan kepentingan lainnya. Selama ini, saya tafsirkan dana itu untuk yang tidak tercantum dalam anggaran," ujarnya. Abubakar mengatakan hal tersebut lazim dilakukan oleh seluruh bupati di Indonesia. Abubakar telah menjabat Bupati Dompu selama dua periode, yang pertama 1999 sampai 2004 dan kedua adalah 2004-2009. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006