Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita bidang hukum terjadi pada Selasa (27/6) mulai dari KPK periksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas hingga Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Berikut berita bidang hukum yang dirangkum oleh ANTARA.
1. KPK periksa direktur keuangan Indikator Politik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB).
"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
2. KPK: Andhi Pramono belum ditahan karena penyidikan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono belum ditahan karena penyidik KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selengkapnya di sini.
3. Presiden RI Jokowi minta bandar dan pengedar narkotika dihukum berat
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta bandar dan pengedar narkotika di wilayah Indonesia dihukum seberat mungkin sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba.
"Hukum sekeras-kerasnya pada bandar dan pengedar narkotika," kata Jokowi melalui tayangan video yang ditampilkan dalam peringatan puncak Hari Anti Narkotika Internasional di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Senin malam.
Selengkapnya di sini.
4. Ken Setiawan laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
5. Johnny G Plate didakwa rugikan keuangan negara Rp8,03 triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023