Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel sebuah ruko Alfamidi yang berada di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, karena gerai tersebut tak memiliki izin berusaha.
"Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pemkot setempat sebenarnya telah memberikan arahan pada perusahaan tersebut, guna melakukan proses apa saja yang dibutuhkan dalam membangun usaha di Bandarlampung.
"Namun perusahaan ini tidak mengindahkan dan tetap membangun usahanya sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, perusahaan ini dapat dikatakan bangunannya tersebut ilegal atau belum berizin, oleh karena itu pemkot bersama DPRD langsung bertindak melakukan rapat.
"Dari hasil rapat tersebut kami menyatakan bahwa tempat yang akan dijadikan usaha Alfamidi harus dihentikan. Jadi hari ini kami melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi," kata dia.
Muhtadi mengatakan bahwa Bandarlampung terbuka terhadap setiap pengusaha yang ini berinvestasi di kota ini, namun begitu tentunya mereka harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Bangunan tersebut sudah jadi, tapi belum dioperasikan, nah ini mungkin kelalaian mereka karena tidak memenuhi izin bangunannya, namun sudah melakukan pembangunan. Karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kami minta mereka harus memenuhi izin tersebut," kata dia.
Baca juga: Mendag minta Alfamart berdayakan warung tradisional
Baca juga: BAZNAS buka layanan pembayaran kurban di Alfamidi serta Dan+Dan
Baca juga: Bulog pasok daging kerbau beku Rp80.000/kg di Alfamidi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023