Tadi saya, Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III), Herman Herry dan Benny K Harman (mantan Ketua Komisi III DPR RI diminta klarifikasi terkait prosedur dan proses anggaran di DPR RI tentang pengadaan Simulator SIM,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya dimintai klarifikasi terkait pengadaan alat simulator SIM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya, Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III), Herman Herry dan Benny K Harman (mantan Ketua Komisi III DPR RI diminta klarifikasi terkait prosedur dan proses anggaran di DPR RI tentang pengadaan Simulator SIM," kata Bambang melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Bambang menambahkan, dirinya dan tiga orang lainnya menjelaskan bahwa anggaran pengadaan driving Simulator sesuai UU No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yang ada dan PP (peraturan pemerintah) no.73 tahun 1999 pasal 5 tidak dibahas di DPR RI karena tidak menggunakan dana APBN melainkan dana PNBP.

"Sesuai dengan ketentuan, persetujuan penggunaan dana PNBP itu ada di Kementerian Keuangan," kata politisi Golkar itu.

Bambang bersama rekan-rekanya dipanggil KPK karena ada pengakuan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI.

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengatakan bahwa Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin serta Herman Herry mengetahui soal pengadaan alat simulator SIM.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013