Jambi (ANTARA News) - Empat tersangka dugaan korupsi proyek timbangan elektronik yang ditangani penyidik Polda Jambi resmi dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan diteruskan ke Kejaksaan negeri Muarabulian untuk segera disidangkan.

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi, Kamis (28/2), telah melimpahan berkas korupsi jembatan portable tahap II kepada jaksa penuntut umum, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah kepada sejumlah wartawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari tahun 2010 oleh penyidik kepolisian menetapkan empat orang tersangka yang berkas perkaranya telah resmi dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat tersangka tersebut adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, serta M Ilyas Aras, Rambat Ahmat Nasri, dan Dewan Richardi, yang semuanya merupakan panitia pemeriksa barang terkait proyek pengadaan timbangan portable tersebut.

Selain keempat tersangka, Almansyah juga mengatakan penyidik juga telah melimpahkan barang bukti terkait kasus ini kepada JPU.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini ada beberapa orang tersangka lain yang telah ditetapkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jambi salah satunya adalah Abdul Bakir, selaku pihak rekanan, yang telah menjalani persidangan. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013