....Anas akan dipanggil di DPR."Jakarta (ANTARA New) - Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo menegaskan tim itu akan datang ke kediaman Anas Urbaningrum untuk mendapatkan dan mendalami gambaran apakah ada bukti-bukti baru dalam skandal tersebut.
"Jadi tim kecil melakukan langkah awal, mungkin minggu depan akan berkunjung ke rumah Anas," kata Bambang Soesatyo di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan tim kecil itu akan mendalami apakah yang disampaikan Anas di media terkait Bank Century memiliki nilai penting atau tidak. Menurut dia jika memiliki nilai penting maka Timwas Century akan mengagendakan mengudang Anas ke DPR.
"Kalau iya, maka, kami di timwas akan mengagendakan dan mengundang yang bersangkutan (Anas). Ya Anas akan dipanggil di DPR," ujarnya.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
KPK juga telah meminta keterangan Ketua OJK Muliaman Hadad dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimayu untuk dimintai keterangan soal kasus Bank Century tersebut.
Pada saat pencairan FPJP kepada Bank Century Firdaus Djaelani menjabat Kepala Eksekutif LPS dan Muliaman masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Anggito pada saat itu statusnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu pada saat pencairan FPJP ke Bank Century.
Firdaus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka Budi Mulya (mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Selain Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus Bank Century yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.
KPK juga mendalami pemeriksaan terhadap mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Zainal sudah beberapa kali diperiksa KPK. Zainal adalah pejabat BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century, kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (I028)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013