"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," kata Ida Fauziyah dalam peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100 di Jakarta, Selasa.
Menaker mengatakan fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 ini merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, fitur itu juga penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker: Mediator berperan wujudkan hubungan industrial yang harmonis
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah, dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
Menaker Ida menjelaskan penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.
Ia menjelaskan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hasil pengisian Norma 100 ini, kata dia, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori skor 91-100 yang artinya tingkat kepatuhan tinggi (HIJAU), skor 71-90 tingkat kepatuhan sedang (KUNING), dan skor di bawah 70 tingkat kepatuhan rendah (MERAH).
Baca juga: Menaker: K3 harus jadi prioritas dunia kerja
"Ke depan penting untuk diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3," katanya.
Sedangkan perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH, kata dia, nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.
Sementara itu, dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
Menurut dia, pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis web sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Baca juga: Menaker ajak semua pihak cegah kekerasan seksual di tempat kerja
"Norma 100 telah diujicobakan di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 dengan diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir ujicoba kerja sama dengan Kadin Indonesia," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023