Para korban kasus kekerasan harus berani melapor kepada petugas kepolisian agar mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelakuAmbon (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta korban kekerasan seksual untuk berani lapor guna memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku.
"Para korban kasus kekerasan harus berani melapor kepada petugas kepolisian agar mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku," kata Menteri Bintang Puspayoga sapaannya pada Perkemahan Ceria Anak Sekolah Minggu (Percasmi) PGI 2023, di Ambon, Maluku, Selasa.
Ia mengatakan saat ini tiada hari tanpa isu kekerasan yang menimpa perempuan dan anak Indonesia, termasuk yang terjadi di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.
Menurutnya, peningkatan kasus tidak terlepas dari laporan kasus yang terungkap karena faktor media dan masyarakat tidak lagi menganggap isu kekerasan itu aib.
Menteri Bintang mencontohkan sekarang anak berani melaporkan ayah yang melakukan tindakan kekerasan seperti terjadi yang di Maluku beberapa waktu lalu, dan pelaku sudah dijatuhi hukuman.
"Artinya apa, dengan semakin berani korban bersuara atau melapor, akan memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA : kebijakan Pemda bantu turunkan kasus kekerasan
Saat ini, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), katanya, tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, termasuk tidak bisa restoratif justice dan semua harus diselesaikan di pengadilan
"inilah yang kita harapkan, masyarakat baik korban, keluarga korban yang melihat hal ini, harus melapor karena pemerintahan hadir untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku," ucap Menteri Bintang Puspayoga.
Ia menambahkan UU TPKS sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak dari para korba, dan bukan hanya pencegahan dan penanganan tetapi sampai pada pemberdayaan penyintas.
"Kami juga tidak sebatas mengimbau, melainkan kami terus berkoordinasi dan mengawal kasus tidak hanya cepat, tepat dan tuntas itu kita kawal," kata Menteri Bintang Puspayoga.
Baca juga: Komnas Perempuan gandeng Uni Eropa perkuat peran guna hapus kekerasan
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023