Tambahan masukan dari objek pajak baru ini diharapkan memperkuat keuangan pemerintah di daerah. Meski dilihat dari nilainya, potensi PBB sektor perdesaan dan perkotaan ini memang tidak terlalu besar,"

Gorontalo (ANTARA News) - DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap pengalihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah, bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, saat sosialisasi di Pemkab Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis, mengatakan, mulai 1 Januari 2014 mendatang, PBB sektor perdesaan dan perkotaan tidak lagi menjadi objek pajak pemerintah pusat, melainkan menjadi hak daerah.

"Tambahan masukan dari objek pajak baru ini diharapkan memperkuat keuangan pemerintah di daerah. Meski dilihat dari nilainya, potensi PBB sektor perdesaan dan perkotaan ini memang tidak terlalu besar," kata Harry.

Dia menambahkan, dengan dipindahkannya PBB menjadi objek pajak kabupaten/kota, hal itu akan menjadi alat bagi upaya mendorong pemerintah setempat mengelola keuangannya lebih otonom, dalam rangka meningkatkan PAD masing-masing daerah.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriansyah mengharapkan, melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut Pemkab Bone Bolango segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hal itu.

"Dan melakukan langkah-langkah percepatan dalam persiapan pemungkutan PBB-P2," kata Adriansyah.

Turut hadir pada sosialisasi itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bone Bolango Hamim Pou, jajaran DPRD Bone Bolango, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
(KR-MTO/H013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013