Kerja sama ini akan dilakukan selama hampir 2,5 tahun ke depan untuk penguatan peran Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan...
Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan bekerja sama dengan Uni Eropa memperkuat peran Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM yang fokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan seksual.

"Kerja sama ini akan dilakukan selama hampir 2,5 tahun ke depan untuk penguatan peran Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual," di Jakarta, Selasa.

Andy Yentriyani mengatakan dukungan dari Uni Eropa ini juga memungkinkan keberlanjutan upaya dari kerja bersama enam lembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

Baca juga: Catatan Tahunan Komnas: Laporan kekerasan perempuan terus bertambah

"Serta dukungan kapasitas bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang akan disalurkan melalui mekanisme Pundi Perempuan yang dikelola oleh Komnas Perempuan bersama Indonesia untuk Kemanusiaan," kata Andy Yentriyani.

KuPP meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (OPCAT).

Enam lembaga negara yang tergabung dalam KuPP adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan  sendiri dibentuk pada 2016.

Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan
Baca juga: Empat LNHAM menandatangani nota kesepakatan terkait UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023