Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum
Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) harus segera dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum dengan niat tidak baik.
"Pemusnahan tidak butuh waktu lama, setelah ada penetapan dari pengadilan segera dimusnahkan. Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Karyoto juga menekankan kepada jajarannya untuk memeriksa barang bukti dengan teliti sebelum dimusnahkan.
"Periksa betul itu sesuai berita acara, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi misal sabu dan ekstasi, dalam hitungan gram ukuran, cukup betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa, harus diawasi," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 131,06 kg dan 10,1 juta butir narkoba
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberi informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) sebanyak 131,06 kilogram (kg) dan 10.156.844 butir dari total penangkapan 30 tersangka dan 23 kasus selama April hingga Juni 2023.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti narkotika dengan rincian, sabu 34, 51 kg, ganja 64,55 kg, tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.
Kemudian untuk jenis narkoba dengan bentuk pil berhasil disita ekstasi 23.594 butir, PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) 1.237.000 butir dan obat berbahaya (baya) 8.896.250 butir.
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap pabrik sabu jaringan Iran di Jakarta
Kemudian Tangerang Kota, sembilan orang dari tujuh kasus, Kota Bekasi ada tiga orang dari tiga kasus, Depok satu orang dari satu kasus, Tangerang Selatan dua orang dari satu kasus.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023