Batam (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, serta berhasil menangkap 19 orang tersangka.

"Jadi dari tanggal 5 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023, atau sejak dibentuknya Satgas TPPO, kami sudah mengungkap kasus. 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang," ujar Ketua Satgas TPPO Batam yang juga Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/6).

Baca juga: Polisi tangkap 27 tersangka perdagangan orang di Jambi

Modus yang digunakan oleh para tersangka ini untuk membujuk korbannya adalah dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi atau legal. Mempermudah syarat administrasi mulai dari pembuatan paspor, pencarian agen hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.

Para tersangka juga memberikan fasilitas berupa tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.

Dari hasil penyelidikan, beberapa orang tersangka juga ada yang sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

Baca juga: Polresta Jambi tahan enam orang tersangka kasus perdagangan orang

"Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk juga terhadap yang mengaku baru sekali, kami akan terus melakukan pemeriksaan, karena kami tidak bisa percaya begitu saja," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 jo 83 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: Polresta Kendari tangkap lima orang terkait TPPO saat berada di hotel

Sementara, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Komisaris Besar Polisi Amingga Primastito, meminta kepada warga Batam, agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.

"Karena tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas," ucapnya.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023