Mereka diamankan saat berada di dalam rumah milik seorang warga masyarakat yakni Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, tepatnya di Desa Silau Baru, Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan, Sabtu (24/6) malam.
"Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa di rumah milik Saputra menyimpan sembilan PMI ilegal yang akan dipulangkan ke kampung halamannya," ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, dalam keterangan diterima, Senin.
Lawolo menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sembilan PMI ilegal ini ternyata berasal dari berbagai daerah.
"PMI ilegal beserta pemilik rumah langsung diboyong ke Polsek Air Joman, Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Polres Asahan," ucap Kapolsek Air Joman.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia, menggunakan kapal kayu.
Ke 46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6) membenarkan puluhan PMI ilegal diamankan Polres Labuhanbatu.
Hadi menyebutkan ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," ucapnya.
Baca juga: BP3MI Kepri: 163 PMI non prosedural dideportasi dari Malaysia hari ini
Baca juga: Konsulat RI Tawau kembali fasilitasi pemulangan 246 PMI dari Malaysia
Baca juga: Mengaku tertipu, WNI pulang dari Malaysia usai minta tolong Presiden
Baca juga: Sebanyak 97 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023