Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penahanan terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak karena diduga selingkuh, melanggar Qanun.
"Pria berinisial FD dan perempuan berinisial Z, seorang ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Nagan Raya ditahan karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, berada di dalam sebuah mobil saat menjelang tengah malam,” kata Kabid Penegakan Perda dan Syariat Islam, Dinas Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syafaruddin kepada ANTARA, Senin malam.
Ia mengatakan, pasangan yang ditahan tersebut sebelumnya telah memiliki suami dan isteri masing-masing.
Keduanya diduga memiliki hubungan asmara, sehingga saat berada di dalam sebuah mobil di kompleks sebuah perkantoran pemerintah di Nagan Raya, keduanya tertangkap tangan oleh suami pelaku perempuan dan turut disaksikan oleh aparat desa.
Karena tidak terima dengan tindakan tersebut, kemudian suami pelaku perempuan menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam tersebut ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Syafaruddin mengatakan saat ini berkas penyidikan keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna selanjutnya diteliti sebelum kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan.
Ia menyebutkan, pasangan diduga kekasih tersebut diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana cambuk di muka umum atau pidana denda.
Syafaruddin menjelaskan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah suami dari pelaku perempuan menyerahkan penanganan kasus dugaan mesum tersebut untuk diselesaikan secara hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami masih menunggu petunjuk jaksa dalam kasus ini, keduanya masih kita lakukan penahanan,” demikian Syafaruddin.
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi 21 kali hukuman cambuk dua pelaku perzinaan
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap lima kasus asusila dan KDRT dalam 44 hari
Baca juga: Satpol PP membina 11 perempuan tertangkap melanggar syariat di Aceh
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023