bagi yang sudah punya produk, segera ditindaklanjuti
Kota Mojokerto (ANTARA) -
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran hak cipta gratis sebanyak 100 kuota bagi pelaku UMKM warga Kota Mojokerto.
 
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto Senin mengatakan, dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian pelaksanaan UMKM di kota setempat.
 
"Kesempatan dua hari ini silahkan digunakan untuk mendapat ilmu sebanyak mungkin, dan bagi yang sudah punya produk, segera ditindaklanjuti," katanya perempuan yang akrab disapa Ning Ita di sela kegiatan sosialisasi Hak Cipta di salah satu hotel di Mojokerto, tersebut.
 
Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para peserta untuk terus berkarya dan berinovasi, serta mendaftarkan hasil karyanya agar mendapatkan perlindungan hak cipta, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk.

Baca juga: Pemkot Mojokerto gandeng lokapasar latih UMKM soal pemasaran digital
Baca juga: Menaker salurkan bantuan JPS 15 kelompok perempuan di Mojokerto
 
Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan jika program ini sebagai upaya untuk mempersiapkan ekosistem pariwisata di Kota Mojokerto. Keberadaan UMKM diharapkan mampu mendukung keberadaan sejumlah destinasi wisata yang kini sedang dibangun oleh Pemkot Mojokerto.
 
"Saya ingin warga Kota Mojokerto menjadi tuan rumah di kotanya sendiri. Jangan hanya jadi penonton. Anda semua harus bisa menjadi pemain di dalam industri pariwisata ini," katanya.
 
Berdasarkan laporan Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya, total ada 30 peserta dari berbagai jenis UMKM, diantaranya batik, eco-print, aksesori, alas kaki, resin, miniatur kapal, dan kerajinan.
 
"Minggu besok dibawa produk terbaiknya, kami targetkan setidaknya dari sosialisasi ini ada 30 dari total 100 kuota," ujar Ani.

Baca juga: Perajin Arak Bali diminta daftar kekayaan intelektual secara komunal
Baca juga: Kemenkumham: Hak cipta masih berlaku 70 tahun setelah pemohon wafat
Baca juga: Kemenkumham Sumbar mempermudah pendaftaran hak cipta lewat POP HC

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023