"Akhirnya kami melakukan penyidikan dan menetapkan enam tersangka,"
Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi menangkap enam orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Senin, mengatakan enam orang tersangka ini dibekuk pada hari Kamis (15/6) disalah satu hotel di Kota Jambi. Pelaku ditahan dengan barang bukti telepon genggam, alat pengaman dan sejumlah uang tunai.
Eko mengatakan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga sekitar hotel bahwa ada indikasi prostitusi online di hotel tersebut.
Sehingga pihak kepolisian khususnya tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan lebih dalam. Polisi mendapatkan kebenaran memang benar ada prostitusi di hotel tersebut melalui aplikasi percakapan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga Setelah pihak kepolisian melakukan razia mengamankan tiga orang korban dari kasus perdagangan manusia tersebut.
"Akhirnya kami melakukan penyidikan dan menetapkan enam tersangka," katanya.
Akibat dari perbuatan tersebut enam orang tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana selama 3 tahun sampai 14 tahun. Dan saat ini enam orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
Adapun inisial enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu (F) 19 tahun, (A) 21 tahun, (GR) 18 tahun, (MUR) 20 tahun,(IAW) 18 tahun, dan (WO) 24 tahun. Menurut informasi yang didapat para korban dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu.
Eko menjelaskan sesuai instruksi Kapolri, polisi untuk memberantas tindakan perdagangan orang di wilayah hukum masing-masing.
Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023