Jakarta (ANTARA) -
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif mendorong para peserta Pemilu 2024 menghadirkan kampanye yang informatif dan edukatif.
 
"Kami mendorong partai politik, calon presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah untuk berkampanye secara informatif dan edukatif," ujar perwakilan koalisi itu Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Koalisi yang terdiri atas sepuluh organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan kampanye yang informatif dan edukatif itu, di antaranya, kampanye yang tidak menyebarkan hoaks dan tidak menggunakan ujaran kebencian dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antaragama (SARA), serta identitas lainnya yang memunculkan bahaya atau ancaman bagi warga rentan dan marjinal, seperti kelompok agama minoritas Ahmadiyah, Syiah, Kristen, kelompok disabilitas, dan kelompok ragam gender.
 
Lebih lanjut, Adinda menjelaskan kampanye dengan menyebarkan hoaks ataupun menggunakan ujaran kebencian itu dapat menyebabkan keresahan dan meningkatkan diskriminasi serta memicu konflik di masyarakat.
 
"Oleh karena itu, kami menolak keras eksploitasi materi dan konten kampanye, termasuk di media sosial yang mendiskreditkan atau merendahkan martabat kelompok rentan dan marjinal," kata dia.

Baca juga: Koalisi sipil dorong Bawaslu susun kode etik berkampanye di medsos
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil minta KPU tetap akomodasi LPSDK Pemilu 2024
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif itu mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun kode etik bagi para peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye di media sosial (medsos).
 
"Kami juga mendorong Bawaslu untuk menyusun code of conduct (kode etik) kampanye di media sosial," ujar Adinda.
 
Dia menyampaikan koalisi itu menilai kode etik tersebut bernilai penting untuk dimunculkan agar kampanye Pemilu 2024 di media sosial memiliki acuan yang jelas.
 
Di samping itu, tambah dia, kode etik itu diperlukan untuk mengantisipasi masifnya kemunculan disinformasi, ujaran kebencian, dan berita bohong dalam kampanye di media sosial. Ia menyampaikan berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 berdasarkan data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), hoaks bertema politik, dan ujaran kebencian mendominasi unggahan di media sosial.
 
Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian itu menyebabkan masyarakat terbelah atau terpolarisasi, bahkan ada pula yang berujung dengan konflik antarpengguna media sosial.
 
Menurut Adinda, kekacauan sosial itu berpotensi terjadi kembali di Pemilu 2024 sebagaimana data Mafindo yang menunjukkan bahwa menjelang Pemilu 2024 peredaran hoaks di media sosial meningkat enam kali lipat dari biasanya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023