Halimah telah di bebaskan dari Mahkamah (Pengadilan) Riyadh karena di maafkan majikan tanpa dibebankan biaya diyat (uang darah) satu riyal pun,"Jakarta (ANTARA News) - Satu lagi tenaga kerja wanita di Arab Saudi, Halimah binti Tarma Amir pemegang iqomah (KTP bagi warga asing) 2273043196 yang selamat dari hukum pancung setelah keluarga majikan memaafkannya tanpa syarat.
Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Rabu, mengatakan dirinya mendapat info dari Usman Awad Jaidi yang menjadi penerjemah bagi Halimah.
"Halimah telah di bebaskan dari Mahkamah (Pengadilan) Riyadh karena di maafkan majikan tanpa dibebankan biaya diyat (uang darah) satu riyal pun," kata Yunus mengutip Usman yang juga perwakilan Himsataki di Riyadh.
Bertindak sebagai pengacara adalah Nasir dan Dani.
Halimah sebelumnya dituduh membunuh anak majikan yang bernama Reynad binti Sultan Al Harbi. Data yang dihimpun Yamani menyebutkan Halimah sudah dua tahun bekerja dan tidak diberi gaji.
"Sudah berulang kali meminta tetapi tidak digubris. Mungkin karena kesal anak majikan dibanting tanpa niat membunuh," kata Yunus. Pekerja yang belum diketahui asalnya itu sudah dipenjara selama tiga tahun.
"Total dia sudah sekitar lima tahun di Saudi," kata Yunus.
KBRI di Riyad sebelumnya sangat menyayangkan tiadanya pemberitahuan dari Kementrian Luar Negeri Arab Saudi mengenai kasus tersebut sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1963.
Ketiadaan pemberitahuan tersebut membuat KBRI dan pengacara yang tidak dapat memberikan pendampingan kepada Halimah. Kondisi ini bertentangan dengan aturan Saudi sendiri yang tercantum dalam Pasal 4 Dekrit Raja No.m/39 bertanggal 28 Rajab 1422 H atau 16 Oktober 2001.
Kehadiran pengacara diperlukan untuk pendampingan saat investigasi dan peradilan guna mengungkap kebenaran dan keadilan.
Yunus atas nama Himsataki menyatakan perusahaan jasa TKI dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih atas kebesaran jiwa keluarga korban yang telah memaafkan sehingga Halimah terbebas dari hukum pancung.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada staf Himsataki, KBRI, pengacara dan staf KBRI yang sudah membantu," kata Yunus.
(E007/Z003)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013